Salin Artikel

Penjelasan Bank Riau-Kepri soal Pencurian Uang Nasabah Rp 5 M oleh Pegawainya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pihak Bank Riau-Kepri memberikan penjelasan terkait adanya oknum pegawai mereka yang mencuri uang nasabah Rp 5,027 miliar.

Pelaku adalah RP (33). Ia bertugas sebagai Admin Pembiayaan PT BRK di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku menguras uang milik 101 nasabah.

Direktur Utama Bank Riau-Kepri, Andi Buchari menegaskan, manajemen PT BRK tidak pernah kompromi dengan oknum pegawai yang terbukti melakukan fraud alias tindakan kecurangan yang merugikan bank.

"Bank Riau Kepri sudah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi BRK, Dwi Harsadi Putra, Rabu (29/6/2022).

Dalam rangka penegakan hukum, BRK melakukan pelaporan seketika ke kepolisian untuk memberi peringatan kepada seluruh pegawai.

Pihak BRK bakal menindak tegas pegawai yang melakukan kecurangan.

"Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi Syariah. Sehingga, ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai melakukan fraud," sebut Andi.

Pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Riau yang telah bergerak cepat melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Dan yang terpenting itu, tidak ada kerugian di pihak nasabah, dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman," ujar Andi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap seorang pegawai bank daerah tersebut.

"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).

Pelaku RP bekerja sebagai admin pembiayaan di PT BRK Cabang Pekanbaru. Ia mencuri uang puluhan nasabah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar. 

"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP yang bertugas sebagai admin di BRK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/123138178/penjelasan-bank-riau-kepri-soal-pencurian-uang-nasabah-rp-5-m-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke