Salin Artikel

Harga Tiket ke Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta Per Agustus, Pelaku Wisata: Kebijakan Itu Bisa Jadi Hantaman

Rencananya, biaya tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Ditentang pelaku pariwisata

Kebijakan itu pun ditentang keras oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Dony Parera, pegiat pariwisata di Labuan Bajo mengatakan, kebijakan itu mestinya dikaji dengan baik. Masyarakat wajib dilibatkan dan didengar karena termasuk stakeholder.

"Kita baru saja bangkit dari keterpurukan usaha akibat pandemi, termasuk bisnis pariwisata yang libatkan paling banyak orang dan profesi. Kebijakan ini bisa jadi adalah hantaman berikut setelah pandemi yang belum benar-benar usai," kata Dony kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022) pagi.

Menurut dia, jika kebijakan itu diambil dengan maksud untuk menjaga kawasan konservasi dan membatasi jumlah pengunjung, maka seharusnya penerapannya dilakukan dengan konsisten.

Bukan hanya berlaku di Pulau Komodo dan Padar, tetapi juga diterapkan di Pulau Rinca, dalam kawasan Taman Nasional Komodo.


Mayoritas bergantung ke sektor wisata

Salah satu yang harus dikaji dengan baik adalah efek kepada masyarakat dalam kawasan dan kelestarian kawasan itu sendiri.

Apalagi, mayoritas penduduk Pulau Komodo saat ini bergantung dari sektor pariwisata, yang artinya sangat bergantung pada kedatangan pengunjung.

"Jika pengunjung dibatasi dengan filter harga seperti yang akan berlaku, tidak ada pilihan lain bagi warga dalam kawasan, kembali berprofesi sebagai nelayan. Artinya, kembali terjadi tekanan ke laut, dan membahayakan konservasi laut. Kita ketahui, ekosistem laut dan darat dalam kawasan TNK, saling menunjang. Kerusakan dari salah satu ekosistem adalah ancaman bagi keseluruhan," ungkap dia.

Berkaca saat puncak pandemi, warga yang bertahan hidup dengan kembali jadi nelayan, cenderung menangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan, merusak karang yang bertentangan dengan konservasi.

Hal itu disebabkan karena peralatan kerja sebagai nelayan telah lama mereka jual, seperti bagan ikan, jala, dan lain sebagainya.

"Kebijakan ini bisa bertolak belakang dengan tujuan penerapannya, untuk konservasi," tegas Dony.

Dia melanjutkan, pegiat bisnis pariwisata harus lebih kreatif untuk mengatasi kebijakan itu.

Karena satwa Komodo juga ada di Flores daratan, seperti di suaka alam Wae Wuul, Kampung Nisar, Pulau Longos, Pota bahkan sampai Riung.

"Bisa kemas paket perjalanan, agar yang ingin melihat Satwa Purba di alam liar tetap terwujud, bisnis tetap berjalan, dan harga masih sangat terjangkau," imbuh Dony.


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, mulai 1 Agustus 2022.

"Dengan mempertimbangkan biaya konservasi, (biaya) Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo Carolina Noge di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Carolina menambahkan, biaya tersebut rencananya diterapkan secara kolektif tersistem, Rp 15 juta per empat orang per tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/104719478/harga-tiket-ke-taman-nasional-komodo-rp-375-juta-per-agustus-pelaku-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke