Salin Artikel

Mau Kabur ke Yogyakarta, Terpidana Buron Kasus Penggelapan Bisnis Material Bangunan Rp 559 Juta Ditangkap di Bakauheni

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang terpidana buronan kasus penggelapan bisnis bahan material bangunan senilai Rp 559 juta ditangkap saat hendak kabur ke Yogyakarta.

Terpidana itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengungkapkan, terpidana itu bernama Sri Utami Ariyati (57) warga Jalan Pulau Sebesi, Kota Bandar Lampung.

"Sri Utami adalah terpidana kasus penggelapan senilai Rp559 juta yang peristiwanya terjadi pada Desember 2019 lalu," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Selasa sore.

Terpidana Sri Utami sendiri sudah divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 4 Januari 2022 lalu.

Oleh majelis hakim, Sri Utami divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, terpidana seharusnya sudah menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN TJK tertanggal 4 Januari 2022.

Namun, diduga terpidana langsung melarikan diri usai menerima vonis majelis hakim.

Setelah sekitar enam bulan buron, keberadaan Sri Utami terendus di Sumatera Selatan.

“Terpidana hendak melarikan diri ke daerah Yogyakarta melalui jalur darat. Namun berhasil kita amankan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Rio.

Rio menambahkan, pasca penangkapan terpidana langsung dieksekusi ke Lapasa Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/29/071034378/mau-kabur-ke-yogyakarta-terpidana-buron-kasus-penggelapan-bisnis-material

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke