Salin Artikel

Didesak Partai Koalisi Mundur dari Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi: Tidak Ada Regulasinya

TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menanggapi desakan lima partai koalisi pengusung di Pilkada 2018 yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatanya sekarang ini.

Menurut Jumadi, tidak ada aturan atau regulasi yang mengatur dirinya untuk mundur lantaran pindah ke partai lain di luar partai koalisi.

“Saya kira tidak ada regulasi maupun aturan yang mengharuskan saya mundur sebagai wakil, jika hanya karena berpindah partai politik," kata Jumadi kepada wartawan di rumah dinasnya, Senin (27/6/2022).

Meski demikian, Jumadi mengaku jika memang ada regulasi yang mengharuskan ia mundur, maka dirinya siap taat aturan.

"Kalaupun itu ada regulasinya, saya siap untuk mengikuti dan saya pastikan saya taat aturan,” kata Jumadi.

Jumadi mengatakan, kepindahannya dari Partai Demokrat ke PDI Perjuangan (PDIP) lantaran jatuh hati dan telah melalui proses yang cukup panjang untuk bergabung dengan PDIP pada November 2021.

Menurutnya, kepindahan dari Partai Demokrat telah dilakukan secara resmi dengan melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti pada 12 April 2021 silam.

Diberitakan sebelumnya, 5 partai koalisi pengusung Dedy Yon Supriyono dan M. Jumadi pada Pilkada Kota Tegal 2018 meminta Jumadi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota setelah pindah ke partai politik (parpol) lain.

Hal itu disampaikan juru bicara partai koalisi, Nur Fitriani, usai menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi Jumadi, di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Senin (27/6/2022).

Pertemuan yang digelar secara tertutup dan dihadiri Dedy-Jumadi dihadiri para petinggi parpol di Kota Tegal, seperti Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

“Meskipun tidak ada aturan yang melekat, tetapi kita adalah manusia yang dibekali akal dan hati. Berbicara pindah partai, itu memang bebas dan semua punya hak untuk berserikat sesuai UU, tetapi ada etika,” kata Nur Fitriani kepada wartawan usai pertemuan di Hotel Bahari Inn, Senin (27/6/2022).

Nur Fitriani yang juga Ketua DPD PAN Kota Tegal mengungkapkan, kepindahan Jumadi ke salah satu parpol lain belum disertai dengan surat pemberitahuan.

Hal itu jelas membuat pihaknya kaget, apalagi tiba-tiba Jumadi ber-statement ke publik akan memenangkan parpol yang dipilihnya saat ini dalam Pemilu 2024.

Nur mengatakan, kelima parpol pengusung memberikan waktu kepada Jumadi untuk berpikir dan mengambil sikap agar tidak menggunakan keringat parpol pengusung untuk menjabat Wakil Wali Kota dengan sisa waktu yang ada.

“Jika ingin berpolitik dengan partai lain, silakan mundur dari jabatan sekarang. Tidak kemudian memanfaatkan keringat kami untuk sisa jabatan yang ada,” katanya.

Ketua DPD PKS Kota Tegal Amirudin meminta Jumadi untuk bersikap dewasa. Apalagi, peran Jumadi sebagai Wakil Wali Kota belakangan juga tak tampak.

“Karena sudah pindah ke jalur yang lain dan peran selama menjadi wakil tidak maksimal, semestinya ada sikap yang lebih gentleman," katanya.

Artinya tidak terus bertahan dengan posisi sekarang, sementara sudah tidak bersama partai koalisi. Tetapi ini semua kembali kepada keinginan pribadi beliau,” sambungnya.

Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Ahmad Satori mengungkapkan, dari hasil klarifikasi yang dihadiri Dedy Yon dan M Jumadi, diketahui bahwa sejak 12 April 2021, M Jumadi mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat.

Meski demikian, secara organisasi pihaknya belum menerima surat pengunduran diri tersebut, termasuk tembusan dari DPP ataupun DPD Demokrat Jateng.

"Sampai saat ini saya belum menerima surat pengunduran diri. Bahkan belum ada juga tembusan surat dari DPP maupun DPD," ujar Satori.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/190919678/didesak-partai-koalisi-mundur-dari-wakil-wali-kota-tegal-jumadi-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke