Salin Artikel

Begini Cara Admin Bank Riau-Kepri Curi Uang Nasabah sampai Rp 5 Miliar sejak 2 Tahun Lalu

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pencurian uang nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku adalah RP (33), pegawai admin pembiayaan di BRK Cabang Pekanbaru tersebut.

Dari hasil penyelidikan, RP telah mencuri uang dari 71 nasabah dengan total uang yang diambil mencapai Rp 5,027 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, aksi itu dilakukan pelaku pada 2020 sampai 2022.

Pencurian uang nasabah ini baru terungkap pertengahan bulan ini.

Sunarto menjelaskan, pada Kamis (16/6/2022), RP menghubungi Dilika Putri yang bertugas sebagai customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

"Keesokan harinya, Saudari Dilika Putri mengetahui telah terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah. Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Kemudian, pada Selasa (21/6/2022), Adria Fitra selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pengaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi.

Atas temuan itu, Adria Fitra melaporkan kejadian ini kepada kantor pusat BRK.

"Pelapor berinisial GN, selaku anggota tim investigasi (BRK pusat dari Pekanbaru) melaporkan kejadian ke Polda Riau, dan ditindaklanjuti tim Subdit II Perbankan," kata Sunarto.

Dari hasil investigasi tersebut, terungkap bahwa uang nasabah dicuri oleh RP yang sebelumnya meminta Dilika Putri membuka dorman rekening tabungan nasabah.

"Tersangka RP ini merupakan pegawai tetap di bank (BRK) tersebut," sebut Sunarto.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Rekening Dorman Produk Tabumgan dan Giro PT BRK.

Kemudian, dua lembar foto copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor: 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022, 3 lembar print out rekening koran, dan lainnya.

Sunarto menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap RP dan menahan pelaku sejak Sabtu (25/6/2022).

Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/105043278/begini-cara-admin-bank-riau-kepri-curi-uang-nasabah-sampai-rp-5-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke