Salin Artikel

Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia

Desakan itu disampaikan, menyusul putusan peradilan Malaysia yang membebaskan AMAS, terduga pelaku pembunuhan Adelina Lisao atau Adelina Sau, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

"Saatnya kita desak Presiden Jokowi dan Gubernur NTT untuk mengambil langkah tegas dan keras," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati) Gabriel Goa, kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

"Presiden dan Gubernur NTT, jangan hanya sekadar omong saja tetapi harus ada aksi nyata dengan melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia," sambungnya.

Pihaknya, kata Gabriel, menangis dan miris atas putusan bebasnya AMAS dari hukuman di Pengadilan Malaysia.

Selain itu, pihaknya mengutuk keras dan mendesak Presiden Jokowi mengambil langkah tegas dan keras terhadap Malaysia.

Presiden Jokowi diminta memerintahkan Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia untuk bertanggung jawab atas hasil putusan pengadilan yang membebaskan pelaku.

Pihaknya juga mendesak dan mendukung gerakan masyarakat untuk melawan ketidakadilan hukum terhadap para PMI.

"Kami meminta segenap masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat NTT, untuk melakukan protes keras atas putusan yang melecehkan harkat dan martabat PMI dan keluarga korban Adelina Sau," tegasnya.

Pada Kamis (23/6/2022), Mahkamah Persekutuan Malaysia (setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal NTT yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang, menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, AMAS.

Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat AMAS bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018).

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/213950678/majikan-adelina-lisao-divonis-bebas-presiden-dan-gubernur-ntt-didesak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke