Salin Artikel

Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan. 

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

"Sebagai bekal deposito iman saya bila kelak saya dipanggil sang pencipta. Akan tetapi kemudian saya jadi terpidana, sedang saya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan," ucap Johanes dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (27/6/2022).

Saat dirinya menjadi anggota Yayasan Kawaluyaan, Johanes dan rekannya turut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan, dalam hal ini Akademi Keperawatan Kebonjati. 

Akper tersebut merupakan badan usaha Yayasan yang saat itu dalam kondisi kritis.

Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office yang menjadi salah satu Kuasa Hukum Johanes menjelaskan, saat ini kliennya menjadi terdakwa dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021 PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.

Pendampingan hukum yang dilakukannya ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum.

Bahkan ia menilai tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana.

"Setelah Kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati," tutur Febri. 

"Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa," ujar Febri.

Febri mengatakan, saat ini kondisi kliennya yang sudah berumur 82 tahun tersebut memiliki fisik yang lemah dengan riwayat penyakit jantung dan stroke.

"Jadi wajar, selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusian, Tim VISI bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan", tambah Febri.

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akper Kebonjati yang berada di Kota Bandung dalam kondisi kritis.

Saat itu, kliennya bersama rekannya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper Kebonjati yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan itu tetap bisa hidup.

Menjalankan fungsi sosial kemanusiaanya, gaji karyawan terbayarkan, dan sejumlah operasional akademi terpenuhi.

Perlu diketahui, Akper Kebonjati telah berdiri sejak 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi akademi pada 1993.

Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.

"Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum melalui Rapat Pembina pada 26 Juni 2015 bertempat di Jalan Pandu No 03 Bandung," ujar Ace Handiman, Kuasa Hukum Johanes.

Sejumlah pertemuan informil membahas penyelamatan Akper tersebut dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan Johan Somali.

Bahkan saat itu, Teopilus Kawihardja yang merupakan orang kepercayaan Johan hadir membahas bersama wacana atau usulan agar Teopilus dapat membantu Akper tersebut.

Akhirnya, beberapa kali penyerahan dengan total Rp717.250.000 pun dilakukan untuk dimanfaatkan menyelamatkan Akper Kebonjati.

"Ada bantuan penyerahan sejumlah dana dari pihak pelapor dan semua dana itu tak satupun tak serupiah pun dinikmati pak Johanes. Jadi menurut kami aneh dan janggal kalau pak Johanes dijerat pidana Pasal 378," ucap Febri.

Saat ini kliennya tengah duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, lanjut Febri, kondisi kritis Akper tersebut diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi.

Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan, khususnya di bidang kesehatan.

Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan. Yayasan ini berusia 76 tahun pada 17 Agustus 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/190534478/niat-selamatkan-akper-kebonjati-seorang-kakek-di-bandung-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke