Salin Artikel

KLHK: Pengunjung di Taman Nasional Komodo Perlu Dibatasi

KUPANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan, tujuan pembatasan kuota kunjungan yakni untuk menjaga kelestarian populasi komodo.

Alue menyebut, satwa komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Sehingga, kelestarian komodo perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwanya.

"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," ujar Alue dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Alue menuturkan, pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota kunjungan ini untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi komodo dan satwa liar lainnya.

"Ini juga untuk mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," kata Alue.

Alue mengatakan, untuk mengetahui batas maksimal pengunjung, diperlukan kajian daya dukung dan daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota maksimal.

Hasil kajian daya tampung

Menurutnya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo telah melaksanakan kajian daya dukung dan daya tampung wisata berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Irman Firmansyah (System Dynamics Center IPB) dengan komite pengarah yaitu Jatna Supriatna (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).

Hasil kajian tersebut menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019, yaitu 221.000 orang untuk Pulau Komodo. Sedangkan untuk Pulau Padar, selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, sedangkan dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

Kajian ini juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2– 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area trekking, sarana sanitasi dan MCK, keselamatan trekking seperti tali, jumlah ranger, serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.

Ia menyebut, penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung.

Dalam penerapan layanan kunjungan secara digital, baik dalam proses booking online maupun e-ticketing dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain terkait, antara lain Pemprov NTT.

"Penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi atau elektronik tersebut, tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat, dari berbagai aktivitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Dengan pengelolaan tersebut, dia berharap kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga.

Meski begitu, penerapan aturan baru tersebut memerlukan tahapan sosialisasi dan uji coba yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan dikoordinir Ditjen KSDAE dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan, Pemprov NTT mendukung pelaksanaan pembatasan pengunjung dengan sistem digitalisasi manajemen pengunjung dan mengimplementasikan program Experimentalist Valuing Environment (EVE).

Melalui program EVE, biaya yang dikeluarkan oleh pengunjung tidak hanya diperuntukkan untuk biaya perjalanan dan biaya-biaya lainnya di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo, namun juga dapat berkontribusi dalam upaya konservasi pelestarian komodo serta pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional Komodo.

Yang paling penting, kata Josef, komodo harus dilestarikan bersama semua habitat lainnya yang ada di Pulau Komodo, seperti burung kakak tua dan kelelawar.

"Termasuk juga, hutan dan lingkungan lautnya juga kita harus lestarikan bersama semua yang ada di sana. Kami serahkan kepada ahlinya, dari kesimpulan kajian yang ada itulah kita ambil untuk kita gunakan (sebagai kebijakan) yang secepat-cepatnya dan seadil-adilnya,” imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/153847578/klhk-pengunjung-di-taman-nasional-komodo-perlu-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke