Salin Artikel

Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu di Surabaya Jadi Tersangka

Polisi menyebut ES telah melakukan kekerasan terhadap putranya sendiri AD.

Dia dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah AD, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan," kata Roycke kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) sore.

Polisi kata dia terus mendalami kasus tersebut diantaranya dengan memeriksa suami tersangka.

Informasi kematian AD diungkap

ESB nenek korban yang juga ibu SE pada Sabtu (25/6/2022) sore menginformasikan kondisi cucunya yang sudah tidak bernyawa dan mulai mengeluarkan aroma busuk kepada tetangganya yang kemudian diteruskan kepada polisi.

ESB baru menginformasikan kondisi cucunya karena diancam akan dibunuh oleh SE anaknya sendiri.

"Saya diancam dibunuh jika melaporkan kematian AD kepada warga," katanya kepada Kompas.com, Minggu pagi.

ESB mengaku sudah curiga jika cucunya sudah meninggal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Saat itu dia mendapati kondisi tubuh cucunya dingin. Namun kondisi itu diabaikan oleh SE karena pada Kamis pagi menghadiri acara di Yogyakarta bersama suaminya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/200515378/siksa-bayi-5-bulan-hingga-tewas-seorang-ibu-di-surabaya-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke