Salin Artikel

Akhir Pelarian Sang Residivis, Sebulan Diburu Usai Bunuh Perempuan di Jayapura secara Sadis

KOMPAS.com - Pembunuh perempuan berinisial NY (27) di Kabupaten Jayapura, Papua, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku, YFH (35), diringkus di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Kamis (23/06/2022).

YFH kabur usia membunuh dan mencabuli korban pada 19 Mei 2022. Polisi kemudian memburunya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menangkap pelaku.

“Hampir sebulan lebih pelaku kami lakukan pengejaran dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, maka pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Nendali,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Yohan menuturkan, pembunuhan tersebut sempat menjadi misteri karena korban baru ditemukan beberapa hari setelah tewas.

Wajah korban pun sulit dikenali. Identitasnya baru terungkap setelah hasil visum keluar.

“Korban kemudian dievakuasi dan dilakukan visum, dan diketahui mengalami kekerasan lantaran mengenai beda tajam di bagian tubuh, sehingga dilakukan pemeriksaan teryata korban dibunuh oleh pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi lantas mengungkap pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap NY.

Seorang residivis

Dari pemeriksaan terhadap YFH, diketahui bahwa pria itu merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara karena terlibat penganiayaan dan pembunuhan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami mengetahui ternyata pelaku merupakan seorang yang residivis atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2013 yang lalu,” ungkap Yohan.

Hampir 10 tahun usai kasusnya itu, YFH kembali melakukan pembunuhan.

“Pada tahun 2022 ini pelaku kembali mengulangi perbuatannya yang sama, yaitu melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Pembunuhan dan pencabulan itu terjadi di sekitar kawasan warung makan Dapur Papua, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Yohan menerangkan, pelaku awalnya mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

“Saat keduanya sudah mabuk, korban meminta untuk diantar pulang. Namun pelaku tidak mau dengan alasan minuman belum habis dan tidak ada kendaraan,” tuturnya.

Korban pun emosi karena tidak diantar pulang. Ia lalu meledek pelaku dengan beberapa kalimat yang membuat YFH tersinggung.

Pelaku kemudian mengambil badik, lantas menikam korban pada bagian belakang. Tikaman itu membuat korban berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut membuat pelaku makin marah. Ia menikam korban berulang kali. Tak hanya menganiaya, pelaku juga mencabuli korban.

NY meninggal dunia usai dipukul menggunakan kayu oleh pelaku. Usai membunuh, pelaku meninggalkan jasad korban.

Ia melarikan diri dengan menumpang kendaraan bermotor yang melewati lokasi kejadian.

"Korban ditemukan sekitar empat hari kemudian. Saat ditemukan, korban sudah tidak dikenali," terang Yohan.

Usai dibekuk, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Roberthus Yewen | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/120000478/akhir-pelarian-sang-residivis-sebulan-diburu-usai-bunuh-perempuan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke