Salin Artikel

Oknum Anggota Polda Maluku yang Terlibat Kasus Narkoba Terancam Dipecat

AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW dan seorang pria lainnya, MFL, di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan di Kota Ambon pada 17 Juni lalu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo menegaskan, tidak akan melindungi anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran berat tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujar Cahyo. 

Cahyo mengungkapkan, anak buahnya itu seharusnya berjuang memberantas peredaran narkoba dan bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku.

Ia mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.

“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar, sedih nggak kira-kira,” katanya.

Sanksi berat

Cahyo memastikan sanksi berat hingga ancaman pemecatan dari dinas kepolisian kepada AS apabila terbukti bersalah.

“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.

Ia juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan hak rehabilitasi bagi AS. 

Menurut Cahyo, seorang pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat dan telah berulang kali melakukan perbuatannya, seperti residivis,” katanya.

AS sebelumnya ditangkap bersama RW dan MFL di sebuah kamar. Saat penangkapan itu, junior AS yang juga anggota kepolisian berada di dalam kamar tersebut.

Namun, anggota polisi yang merupakan junior AS itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.

Sebelum ditangkap, pemilik sabu, RW, ternyata telah menjual sebagian besar sabu. Saat ini, para pemesan barang haram tersebut masih terus diselidiki oleh polisi.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/092343278/oknum-anggota-polda-maluku-yang-terlibat-kasus-narkoba-terancam-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke