Salin Artikel

Upaya Restorative Justice Gagal, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Penyidik

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota berencana melakukan upaya restorative justice pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Hal itu diungkapkan pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura di Mapolresta Serang Kota. Jumat (24/6/2022) malam.

"Kami difasilitasi sama penyidik Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya rencana restorative justice," kata Luvino kepada wartawan di Serang.

Untuk itu, Luvino sebagai pengacara Dito Mahendra mendatangi Mapolresta Serang Kota setelah adanya surat panggilan dari penyidik.

Namun, upaya restorative justice gagal karena pihak terlapor baik itu Nikita Mirzani maupun penasehat hukumnya hingga pukul 21.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa," ujar Luvino.

Ia mengaku bahwa kliennya membuka pintu untuk damai. Namun, tetap mengharapkan penegakan hukum terhadap Nikita Mirzani tetap dilakukan polisi dalam rangka memberikan keadilan.

"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," tandasnya.

Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma tidak mau memberikan keterangan terkait upaya restorative justice dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/223304378/upaya-restorative-justice-gagal-nikita-mirzani-tak-penuhi-panggilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke