Salin Artikel

Polisi Sita Aset Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 2,1 Miliar, Berupa 5 Rumah dan 2 Mobil hingga Tanah

Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, aset yang berupa rumah, mobil, tanah dan uang tunai ini disita dari dua tersangka, yakni RD dan AH.

"Kami menyita sejumlah aset kedua tersangka ini karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Yohanes kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Yohanes menyebut, sejumlah aset yang disita di antaranya 5 buah rumah, 2 unit mobil. 1 sepeda motor, uang tunai Rp 265 juta dan sebidang tanah.

Yohanes menerangkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkoba. Aset keduanya berada di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.

"Total aset yang telah disita sebilai Rp 2,1 miliar," ungkapnya.

Yohanes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Maret 2022. Saat itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menangkap tersangka narkoba berinisial SB dengan barang bukti 57 gram sabu dan buku rekening.

"Saat penelusuran rekening bank, terungkap berasal dari dari RD dan AH," ucap Yohanes.

Yohanes menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar," tutup Yohanes.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/153849678/polisi-sita-aset-jaringan-pengedar-narkoba-senilai-rp-21-miliar-berupa-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke