Salin Artikel

14 Penambang Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap di 2 Lokasi Berbeda

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan penambangan ilegal ini di dua tempat, yakni di Desa Bukit Subur Unit VII Kecamatan Bahar Selatan dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

"Belasan penambang minyak ilegal kita tangkap di lokasi berbeda," kata Santoso Kamis (22/6/2022).

Ia mengatakan, kronologi penangkapan para tersangka diawali laporan yang menyebutkan ada aktivitas penambangan minyak ilegal.

Atas laporan itu, lanjut Santoso, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju TKP dan mengamankan empat orang tersangka yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/5/2022).

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor modifikasi, tiga pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen lima liter.

Sekitar 3 pekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (11/6/2022), tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang. Petugas langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktivitas illegal drilling.

"Pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Santoso.

Untuk TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, sembilan rol tali tambang, tujuh canting besi dan dua paralon.

Atas perbuatan tersangka, para tersangka dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/141046078/14-penambang-minyak-ilegal-di-jambi-ditangkap-di-2-lokasi-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke