Salin Artikel

Bantah Tudingan Suap Rp 2,9 Miliar, Dodi Alex Noerdin: Itu Uang Ibu Saya

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin membantah bahwa dirinya menerima fee sebesar Rp 2,9 miliar dalam kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

Dalamo agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dodi menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berdasar.

“Demi Allah tuduhan itu tidak benar,” kata Dodi yang dihadirkan secara virutal, Kamis (23/6/2022).

Selain membantah menerima suap dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Dodi juga menyatakan keberatan dengan penyitaan uang Rp 1,5 miliar yang dituduh sebagai uang suap untuk dirinya.

Dodi menegaskan, uang itu merupakan milik ibunya yang akan diberikan kepada pengacara mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk penanganan perkara korupsi pembangunan masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

Uang tersebut dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa dibawa oleh ajudan Dodi, yakni Faisal Mursyid ke gedung KPK ketika dirinya diperiksa.

“Mana mungkin saya menyuruh ajudan saya bawa uang itu ke KPK kalau memang uang haram. Pasti akan saya sembunyikan,” tegas Dodi.

Dengan tuntutan 10 tahun dari JPU KPK, Dodi menilai bahwa hal itu sangat memberatkan bagi dirinya yang tidak ikut terlibat dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Muba.

“Tuntutan 10 tahun sungguh kejam dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022)

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.

Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Dodi juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,9 miliar. Bila tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.

“Namun, jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Hak politik terdakwa juga dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/134619378/bantah-tudingan-suap-rp-29-miliar-dodi-alex-noerdin-itu-uang-ibu-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke