Salin Artikel

Merasa Ditumbalkan, Keluarga PNS Terpidana Korupsi 9,5 Tahun Bersurat ke Jokowi

Suami Asri, Sugeng Budiyanto mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai istrinya diperalat dan dikorbankan.

"Istri saya menjadi tumbal, karena menjadi pelaku tunggal atas kasus tersebut, yang jabatannya hanya Pembantu Bendahara Pengeluaran di DPPKAD atau BKD," jelasnya, Rabu (22/6/2022) di RM Banyubening Salatiga.

Sugeng mengungkapkan, seorang staf tak akan bisa bertindak tanpa arahan atau petunjuk pimpinan.

"Sangat mustahil Pembantu Bendahara Pengeluaran yang tidak memiliki kewenangan menandatangani dokumen pencairan uang, dapat melakukan perbuatan melawan hukum," paparnya.

Dia menilai, ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas kasus yang menimpa istrinya tersebut.

"Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, semua yang terlibat harus diproses dan diusut tuntas. Termasuk juga pejabat-pejabat lain yang lebih berwenang," kata Sugeng.

Sugeng menilai, hukuman yang diterima istrinya sangatlah berat. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan.

Selain hukuman tersebut, juga menetapkan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan. Lalu juga membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.

Selain berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, Sugeng mengungkapkan dirinya juga bersurat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Kami hanya berharap keadilan. Istri saya dan keluarga tidak menikmati seperti yang dituduhkan, semua aset kami disita, termasuk warisan. Ini seperti pembunuhan terencana tapi pelan-pelan," kata dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan dalam kasus korupsi PPh 21 Pemkot Salatiga, jaksa penuntut mengajukan banding.

"Kami banding karena putusan hakim di bawah tuntutan," ungkapnya.

Jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/060700278/merasa-ditumbalkan-keluarga-pns-terpidana-korupsi-9-5-tahun-bersurat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke