Salin Artikel

Mayat Hanyut di Singapura Dipastikan TKI Ilegal Korban Perahu Terbalik

Laki-laki itu bernama Lalu Ahmat Sapii. Dia merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan identitas Sapii kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) Tanjungpinang, Kepri.

“Benar atas nama Lalu Ahmat Sapii,” kata Riyadi melalui telepon, Rabu (22/6/2022).

Pernyataan senada juga disampaikan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI UPT BP2MI Wilayah Kepri, Darman M Sagala. 

Menurut Darman, diketahuinya identitas tersebut setelah dilakukan konfirmasi terhadap TKI ilegal korban kapal tenggelam yang selamat.

“Setelah kami konfirmasi terhadap TKI selamat yang diamankan di shelter, diketahuilah identitas jenazah tersebut bernama Lalu Ahmat Sapii,” kata Darman.

Ia juga mengatakan, konfirmasi sendiri dilakukan berdasarkan ciri-ciri dari jasad yang ditemukan oleh polisi Singapura.

Hingga kini jenazah Sapii masih berada di Singapura. Pemulangannya masih menunggu hasil dengan Pemerintah Singapura.

Sebagai informasi, kapal yang membawa 30 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/6/2022).

Kapal itu dilaporkan terbalik saat menabrak kayu di tengah perjalanannya.

Dari 30 penumpang kapal itu, 23 di antaranya ditemukan selamat, sedangkan tujuh lainnya hilang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/201814778/mayat-hanyut-di-singapura-dipastikan-tki-ilegal-korban-perahu-terbalik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke