Salin Artikel

Jaksa dan Alex Noerdin Sama-sama Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Vonis itu juga terkait korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan akhirnya melayangkan banding.

“Dalam perkara Alex Noerdin, kami Kejati Sumsel menyatakan banding yang sudah diajukan pada Selasa kemarin,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (22/6/2022).

Radyan menjelaskan, banding yang diajukan adalah seluruh vonis yang dijatuhkan, termasuk tidak adanya pidana uang pengganti seperti dalam tuntutan jaksa.

“Setelah mengajukan banding, kita akan membuat memori banding, kita juga akan membuat kontra memori banding, apabila para terdakwa sudah menyampaikan memori bandingnya,” jelas Radyan.

Alex Noerdin juga melayangkan bandung atas vonis 12 tahun penjara untuknya.

Pengacara Alex, Nurmala, mengatakan banding sudah resmi diajukan beberapa waktu lalu dengan Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.

“Klien kami tidak terbukti melakukan korupsi. Namun, masih tetap divonis 12 tahun penjara. Hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang,” kata Nurmala saat dihubungi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Alex Noerdin karena dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Alex. Jika tidak dibayar, denda ini akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,”jelas hakim Yose Rizal di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/190548378/jaksa-dan-alex-noerdin-sama-sama-ajukan-banding-vonis-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke