Salin Artikel

Curi Ponsel Warga, Seorang Guru Honorer di Bima Ditangkap

Selain NC, polisi menangkap seorang penadah berinisial SR (23). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Bima Kota di dua lokasi berbeda, Rabu (22/6/2022).

"Pelaku utama (NC) merupakan guru berstatus honorer yang bertugas di salah satu sekolah di Bima. Kami juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri kepada Kompas.com, Rabu.

Menurutnya, penangkapan dua pelaku itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu.

Tim gabungan melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan ponsel curian tersebut.

"Petugas langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut, dan ternyata HP itu berada di genggaman SR. Saat itu juga penadah tersebut langsung diamankan beserta barang bukti," tuturnya.

Setelah diinterogasi, SR mengaku membeli ponsel itu dari pelaku NC seharga Rp 1 juta.

Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota pun langsung menuju rumah kos NC di lingkungan Penatoi. Hasilnya, petugas menangkap perempuan berusia 28 tahun itu tanpa perlawanan.

Jufrin menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku menjual ponsel hasil curian ke penadah dengan harga yang murah.

"Pelaku menjual HP tersebut kepada SR senilai Rp1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk dimintai keterangan," pungkas Jufri.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/173252378/curi-ponsel-warga-seorang-guru-honorer-di-bima-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke