Salin Artikel

4 Pelaku Penyekapan dan Penganiaya Pasutri di Sumba Timur Ditangkap

Mereka ditangkap setelah menyekap dan menganiaya pasangan suami istri, Ngabi Laki Mbanju (50) dan Pago Maho (45), warga Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

"Para pelaku kita tangkap dalam sehari," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Empat pelaku tersebut yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Kemudian, Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Kronologi penangkapan

Fajar menyebut, penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu dan Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau dan dibantu Kapolsek Rindi, Iptu Feri Jubire, berlangsung secara maraton.

Satu pelaku pencurian terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanan, karena berupaya melawan dan menyerang polisi dengan benda tajam.

Fajar menuturkan, penangkapan itu bermula ketika tim Buser Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengungkap keterlibatan Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika yang merupakan warga Kabupaten Sumba Tengah (masuk wilayah hukum Polres Sumba Barat).

Kemudian, pada Selasa subuh, polisi berhasil mengamankan Tinus alias Bapa Tika di Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Selain mengamankan Tinus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 buah emas Mamoli, satu buah kalung emas beserta gantungan bergambar bunga, satu unit telepon seluler Nokia milik korban, dan satu lembar sweater warna hitam yang digunakan pelaku saat merampok pasutri tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga rekannya yang lain yang merupakan warga Kabupaten Sumba Timur," ungkap Fajar.

Berbekal informasi itu, polisi lalu mencari keberadaan tiga pelaku lainnya.

Pada Selasa petang, polisi menangkap Agustinus Raja Manu alias bapa Roy alias Bapa Slow di sebuah kios di simpang Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi langsung mencari kendaraan yang digunakan pelaku perampokan.

Saat itu, pelaku hendak menunjukkan tempat persembunyian pelaku lainnya bernama Pilla. Namun, polisi justru ditipu pelaku dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Saat melintasi padang Tatung, Desa Haikadabu, Kecamatan Rindi, Bapa Slow memberontak dan marah sehingga borgol terbuka.

Bapa Slow langsung merampas benda tajam jenis celurit miliknya yang sudah diamankan polisi di belakang sandaran kursi depan kiri.

Karena membahayakan, polisi lalu mundur dan menjauhi Bapa Slow serta meminta Bapa Slow membuang celurit yang dipegang.

Polisi sempat melakukan tembakan peringatan berulang-ulang kali, tetapi tak juga dihiraukan.

"Pelaku ini justru mendekati polisi sambil menghunus celurit hendak menyerang polisi, sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku," ujar Fajar.

Pelaku lalu dibekuk dan dibawa ke Puskesmas Umalulu, guna mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, polisi bergerak menangkap pelaku Pilla Ndilu alias Pilla di Desa Mburukulu, Kecamatan Pahunga Lodu.

Di hadapan polisi, Pilla mengaku keterlibatan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba sehingga polisi kemudian menangkap Nggaba di rumahnya di Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi.

"Hingga saat ini, tim Buser gabungan masih mencari keberadaan terduga pelaku JRM yang diduga menjemput para perampok di Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah," kata Fajar.

Para pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Sumba Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/082449778/4-pelaku-penyekapan-dan-penganiaya-pasutri-di-sumba-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke