Salin Artikel

Gelapkan Aset di Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Divonis 3 Tahun Penjara

"Benar MM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 Februari 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alex Sinuraya, di Jayapura, Selasa (21/6/2022).

MM, sambung Alex, terjerat kasus hukum karena dianggap menggelapkan aset di rumah dinas bupati Keerom yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun barang-barang bukti atau aset yang dimaksud, antara lain beberapa sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca, beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dan lainnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Jayapura Pasammi Rumpaisun menambahkan, setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan putusannya dianggap inkrah, kejaksaan telah mengembalikan aset yang disita kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

"Kami telah menyerahkan aset yang disita kepada Kepala BPKAD Keerom," kata Rumpaisun.

Usai divonis, Muhammad Markum kini menjalani hukuman di Lapas Abepura.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Keerom Muhammad Markum berawal ketika BPKAD Keerom memeriksa rumah dinas bupati yang akan ditempati oleh Bupati Keerom Piter Gusbager.

Namun ketika diperiksa, kondisi di dalam rumah kosong dan aset-aset rumah tangga hilang.

Setelah membuat laporan, personel Polres Keerom kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa aset-aset tersebut dibawa oleh pejabat bupati sebelumnya.

Pada 25 Juni 2021, Muhammad Markum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Keerom.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/120317278/gelapkan-aset-di-rumah-dinas-mantan-bupati-keerom-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke