Salin Artikel

Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap

Aksi pencurian itu terjadi di lokasi parkiran di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Selasa (14/6/2022).

Korban yang mengetahui handphone miliknya hilang dicuri saat itu juga langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor. 

"Korban melaporkan kejadian saat mengetahui handphonenya sudah hilang pada Selasa lalu. Di hari yang sama pelaku langsung ditangkap," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polres Pulau Ambon untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Moyo menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka selesai mengantar penumpang dan ke lokasi parkiran tempat korban memarkir sepeda motornya.

"Saat melintas di situ tersangka melihat ada satu HP di laci sepeda motor, lalu tersangka berhenti di situ," ujarnya.

Setelah menghentikan sepeda motor, tersangka kemudian mendekati sepeda motor korban dan setelah memastikan situasi aman, tersangka langsung mengambil handphone milik korban dan langsung pergi.

"Tapi tersangka ini tidak menyadari ada orang yang melihat aksinya itu," katanya.

Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mengakui telah mengambil handphone milik korban.

"Iya, tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/112651078/curi-hp-yang-ditinggal-pemilik-di-motor-tukang-ojek-di-ambon-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke