Salin Artikel

Polisi Bakal Tindak Drone Liar Saat MXGP Samota Sumbawa

"Pasukan Brimob penghalau drone akan kita siagakan di beberapa titik di sekitar sirkuit. Mereka akan siaga mengawasi drone sepanjang perhelatan MXGP selama 3 hari," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (20/6/2022).

Artanto mejelaskan, merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tengang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020, dan PP Nomor 4 Tahun 201 terdapat larangan terbang bagi drone di area tertentu.

"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah," ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar warga tidak menerbangkan drone mengambil gambar di atas sirkuit selama tiga hari pelaksanaan MXGP Samota. 

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan secara resmi terkait keselamatan masyarakat.

"Kemudian, drone juga akan mengganggu peralatan di sirkuit serta membahayakan bagi pebalap di trek sirkuit," tegasnya.

Nantinya drone yang nekat beroperasi saat pertandingan akan langsung diturunkan. 

Diketahui, event MXGP Samota dijadwalkan akan berlangsung pada 24-26 Juni mendatang.

Dalam event tersebut sebanyak 2.500 personel gabungan diterjunkan untuk pengamanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/112129178/polisi-bakal-tindak-drone-liar-saat-mxgp-samota-sumbawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke