Salin Artikel

Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP

KOMPAS.com - Belasan hektare sawah milik petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam gagal panen akibat serangan hama wereng. Untuk mencegah kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani tersebut mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan petani yang mengikuti program AUTP akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen akibat serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

"AUTP merupakan program perlindungan bagi petani. Dengan perlindungan itu, petani akan memiliki ketahanan dalam menjalankan budidaya pertaniannya," kata SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mengatakan program AUTP akan menjaga tingkat produktivitas dan ketahanan petani. Dengan pertanggungan yang diberikan, petani dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Akan ada pertanggungan senilai Rp 6 juta per hektare yang diberikan kepada petani. Ini berlaku untuk setiap musim ketika mengalami gagal panen. Jadi, petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya," ujar Ali.

Ali melanjutkan, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional karena dapat menjaga produktivitas dan ketahanan pangan. Dengan asuransi pertanian, produktivitas petani tak akan terganggu dampak dari serangan hama OPT.

Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal PSP Kementan, Indah Megahwati, menyebut program AUTP dapat membantu menyelesaikan masalah utama petani selama ini ketika mengalami gagal panen, yaitu masalah permodalan.

"Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan petani dari program AUTP. Selain perlindungan, petani juga tak akan risau ketika mengalami gagal panen," tutur Indah.

Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi petani untuk mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Ketiga, bersedia membayar biaya premi sebesar Rp 36 ribu per hektare untuk setiap musim. Jumlah premi yang harus dibayar sebenanrya sebesar Rp 180 ribu, tetapi pemerintah memberi subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 140 ribu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/162132978/antisipasi-kerugian-akibat-hama-wereng-kementan-imbau-petani-madiun-ikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke