Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dipecat

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan direktur anak perusahaan PTPN VII berinisial IIR dipecat dari kepegawaian BUMN.

Pemecatan ini seiring ditetapkannya IIR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penggemukan sapi dan pengadaan kandang PTPN VII senilai Rp 5,7 miliar.

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan membenarkan IIR adalah pegawai di perusahaan plat merah tersebut dan telah dipecat. 

"Manajemen PTPN VII telah menetapkan sanksi penegakan disiplin kepada yang bersangkutan hingga pemutusan hubungan kerja," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022) sore.

Bambang menambahkan, manajemen perusahaan juga telah meminta tersangka IIR mengembalikan sejumlah kerugian, namun hingga kini belum dilakukan. 

Menurut Bambang, perusahaan sejak awal mendukung penuh langkah aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, diduga menilap anggaran penggemukan sapi, mantan direktur anak perusahaan PTPN VII dijadikan tersangka.

Pelaku diduga melakukan korupsi dengan total anggaran Rp 5,7 miliar dari 2015 hingga 2020.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku berinisial I telah ditetapkan tersangka.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, korupsi yang diduga dilakukan I ini mencapai Rp 5,7 miliar yang ditilap dari total anggaran Rp 30 miliar selama lima tahun.

Anggaran Rp 30 miliar tersebut adalah dana pembangunan kandang dan penggemukan sapi dari tahun 2015 - 2020.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/181054078/jadi-tersangka-korupsi-mantan-direktur-anak-perusahaan-ptpn-vii-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke