Salin Artikel

Setelah Periksa 5 Pengurus, Kapolresta Solo Berencana Panggil Pengikut Khilafatul Muslimin

Pemeriksaan kelima orang tersebut dibagi menjadi dua sesi pemeriksaan. Pertama, pada Senin (13/6/2022) terhadap Amir Ummul Quro Solo atau pemimpin Khilafatul Muslimin Solo, Mahmud Mahmudi dan pemilik rumah yang dijadikan kantor sekaligus pengurus sub pendidikan, Walimin.

Kedua, tiga pengurus lainnya yang menjabat sebagai Sekertaris, Bendahara dan Sie Humas (Hubungan Masyarakat) pada Rabu (15/6/2022).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah kelima pengurus, rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para anggota Khilafatul Muslimin Solo.

"Pemeriksaan pagi sampai sore. Kita pecah waktunya, pada Senin dan Rabu. Sudah dilakukan pemeriksaan. Rencananya klarifikasi para pengikut atau anggota lainnya," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (6/6/2022).

Namun terkait kapan dan jumlah anggota yang akan diperiksa, Ade belum menjelaskannya secara detail karena masih dalam proses pengembangan kasus. Meski demikian, Ade menjelaskan hasil dari pemeriksaan ini sebagai bentuk upaya peningkatan status sidik.

"Hasil penyelidikan akan kami gelar perkara. Untuk menentukan lidik naik sidik, kita terus kembangkan," ujarnya.

Pengembangan pemeriksaan ini, dalam bentuk pengumpulan bukti-bukti tambahan. Baik yang disita di kantor Khilafatul Muslimin Kota Solo, maupun lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Ade mengungkapkan akan menyelidiki dugaan keterlibatan pengurus maupun anggota Khilafatul Muslimin Kota Solo dalam menyebarkan ajaran- ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Akan kita jajaki semuanya, baik kegiatan di Solo, konvoi beberapa waktu lalu di Klaten termasuk yang di Polokarto, Sukoharjo, kita kuak semua dalam penyelidikan. Kita akan update berikutnya," ujar Ade. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/150116578/setelah-periksa-5-pengurus-kapolresta-solo-berencana-panggil-pengikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke