Salin Artikel

Ibu Siswa MTS yang Anaknya Tewas Setelah Di-bully Temannya Sebut Korban Dipukuli dengan Mata Ditutup di Sekolah

KOMPAS.com - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara berinisial BT (13), diduga tewas setelah dianiaya temanya. Korban tewas pada hari Minggu (12/6/2022).

Friska Cristy Mangkat, ibu BT mengatakan, sebelum anaknya meninggal, korban sempat bercerita bahwa dia dipukuli temannya dengan mata ditutup di sekolah.

"Dia bilang banyak (yang memukul) dengan mata ditutup. Kejadian di dalam sekolah, waktu itu dia (BT) habis ulangan," kata Friska dikutip dari Kompas TV.

Kata Friska, awalnya anak tidak cerita kepada dirinya setelah dipukuli temannya. BT, sambungnya, baru cerita setelah akan menjalani operasi.

"Sebelumnya dia (BT) tidak pernah mengeluh apa-apa dan tidak cerita apa yang dialaminya, dia baru bilang setelah akan operasi kalau kena pukul," ujarnya.

Dengan kejadian itu, orangtua korban pun berharap polisi dapat melakukan proses hukum seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.


18 saksi diperiksa

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 18 saksi, saksi yang diperiksa guru, pihak sekolah dan pelajar.

"18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Kata Jules, ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.

"Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku," katanya.

Masih kata Jules, untuk jumlah pasti terduga pelaku, pihaknya belum bisa memastikan.

"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Jules, para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.


Kepala sekolah terancam disanksi

Buntut dari kejadian itu, Kepala MTs Negri 1 Kotamobagu, Intan Safitri Mokodompit terancam disanksi.

Saat ini Kanwil Kemenga Sulut sudah menurunkan tim pencari fakta yang tujuannya mengumpulkan bahan data dan informasi yang menjadi pijakan dalam menentukan sikap atau tindakan berikutnya.

Setelah informasi dikumpulkan, nanti Kemenang Sulut akan mengambil tindakan termasuk kelalaian dalam pengawasan anak.

"Selama peserta didik ada di dalam Madrasah sekolah, tentu yang bertanggungjawab sekolah. Kita masih menunggu tim, semoga satu dua hari ini sudah ada hasil," kata Kepala Bidang Pendidikan Islam (Kabid Pendis) Kanwil Kemenag Sulut H Ahmad Saleh, saat diwawancara wartawan, Selasa (14/6/2022).

Kata Saleh, jika hasil nanti terbukti benar, jelas ada sanksinya.

"Sanksinya ada. Sesuai regulasi yang ada. Kita belum tahu bobot kesalahannya sampai di mana. Itu sudah ranahnya kepegawaian," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/093953878/ibu-siswa-mts-yang-anaknya-tewas-setelah-di-bully-temannya-sebut-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke