Salin Artikel

Roadshow "Jo Kawin Bocah" di Solo, Cegah Pernikahan Anak dari Sekolah

SOLO, KOMPAS.com - Pernikahan usia anak di bawah 18 tahun masih menjadi persoalan di Solo, Jawa Tengah.

Direktur Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Forum Anak Solo menggelar road show sekaligus mensosialisasi "jo kawin bocah" stop pernikahan usia anak di sekolah.

"Karena itu menjadi salah satu prioritas yang akan dikerjakan Forum Anak sendiri kebetulan menjadi isu pokoknya dari Yayasan Kakak," kata Shoim dihubungi Kompas.com, pada Rabu (15/6/2022).

"Jadi kita akan melakukan bersama-sama, berkolaborasi dengan Forum Anak untuk road show di tingkat sekolah. Karena pendekatan di sekolah itu menjadi pendekatan yang cukup efektif sambil bagaimana mengembangkan media-media kampanye," sambung perempuan yang didapuk sebagai Tim Etik Forum Anak Solo.

Dia menambahkan road show stop pernikahan usia anak ini akan difokuskan pada sekolah yang pernah ditemukan ada kasus kekerasan seksual pada siswanya.

"Kita akan masuk di sekolah-sekolah yang mungkin pernah terjadi anak didiknya mengalami situasi baik itu kekerasan seksual baik itu kasus harus keluar karena dispensasi pernikahan. Itu mungkin yang akan menjadi prioritas ke depan," terangnya.

Dikatakannya salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak karena pergaulan yang melampaui batas karena ada hubungan seksual sebelum pernikahan.

"Itu yang lebih banyak melatarbelakangi (pernikahan usia anak). Kalau pendampingan yang dilakukan Kakak bisa terjadi pada anak korban kekerasan seksual yang dia sudah hamil. Ada juga karena memang kehamilan yang tidak dikehendaki, karena pacaran kemudian sampai hamil dan pilihan akhir menurut keluarga adalah menikahkan," terang Shoim.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti mengatakan pernikahan usia anak terjadi akibat salah satu dampak pandemi Covid-19.

Selama tahun 2021 tercatat 140 kasus pernikahan usia anak atau di bawah usia 18 tahun.

Ditemukan juga kasus anak usia di bawah 18 tahun hamil di luar pernikahan. Adapun jumlahnya ada lima anak.

"Mereka cenderung di rumah. Pengawasan orangtua kurang," kata Purwanti seusai mengukuhkan pengurus Forum Anak Solo (FAS) periode 2022-2024 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).

Selain akibat pandemi, lanjut Purwanti faktor lain adanya pernikahan usia anak di bawah 18 tahun karena ekonomi.

Banyak orangtua yang beranggapan jika anaknya sudah menikah, mereka sudah tidak di bawah tanggungan orangtua.

"Karena setelah kita lakukan konseling dengan orangtuanya itu merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak di bawah tanggungan orangtua," terang Purwanti.

Sebagai antisipasi agar pernikahan usia anak di bawah 18 tahun tidak terjadi, Pemkot Solo akan terus menggencarkan sosialisasi stop pernikahan usia anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/211827678/roadshow-jo-kawin-bocah-di-solo-cegah-pernikahan-anak-dari-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke