Salin Artikel

Pria di Balikpapan Nekat Curi HP Tetangganya untuk Beli Sabu

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni nekat memanjat rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman RT 003, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Setelah itu pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

"Pelaku memanjat di rumah korban terus masuk lewat pintu yang tidak terkunci. Sehingga dengan mudah mengambil tiga unit handphone milik korban yang sedang di-charge," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis, Selasa (14/6/2022).

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan korban. Hal ini terungkap saat korban hendak membeli handphone bekas yang ternyata miliknya sendiri.

Setelah ditanya kepada penjual, ternyata kepada handphone tersebut dibeli dari pelaku yakni SK.

"Pelaku menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Di situlah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya," ujarnya.

Setelah mengetahui bahwa SK merupakan pelaku pencurian, polisi pun langsung mencarinya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yakni di RT 004 Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Pelaku telah menjual HP curiannya seharga Rp2,7 juta.

"Di dalam rumah ditemukan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual. Nah barang curian yang sudah dijualnya itu digunakan untuk beli sabu," pungkasnya.

Pelaku pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian yakni pidana 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/203156678/pria-di-balikpapan-nekat-curi-hp-tetangganya-untuk-beli-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke