Salin Artikel

Eksploitasi ABK Bekerja di Kapal Asing Sering Terjadi, INFISA: Paling Banyak Gaji Tak Dibayar

TEGAL, KOMPAS.com - Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang gajinya tidak dibayar saat bekerja di kapal ikan berbendara asing seperti Taiwan dan China masih sering terjadi.

Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA) yang berkantor di Tegal, Jawa Tengah mencatat, sejak 2008-2021 setidaknya ada 1.300 aduan, di mana kasus terbesar adalah permasalahan gaji ABK yang tidak dibayarkan.

"Ada sekitar 1.300 kasus se-Indonesia. Terbesar di karesidenan Pekalongan, Jateng, mendominasi sampai 40 persen. Paling banyak kasus gaji tidak dibayar," kata Sekjen INFISA, Zabidi, saat pelatihan 'rekrutmen yang bertanggung jawab' yang diikuti perusahaan penyalur ABK, di Hotel PrimeBiz Tegal, Senin (13/6/2022).

Zabidi mengatakan, INFISA sendiri dibentuk sejak 2008 untuk menaungi pekerja migran khususnya ABK yang bekerja di kapal berbendera asing.

Saat ini setidaknya ada 7.800 ABK asal Pantura di bawah naungan INFISA.

Diungkapkan Zabidi, selain gaji yang tidak dibayar atau pemotongan gaji tak wajar, ada juga kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) termasuk kekerasan di atas kapal.

"Baik itu pemotongan gaji, human trafficking, maupun kekerasan di atas kapal. Jadi tujuan kegiatan ini mengedukasi para perusahaan yang menempatkan ABK di kapal asing agar mengedepankan HAM," kata Zabidi.

Pelatihan yang digelar INFISA bekerja sama dengan perusahaan pemilik kapal asal Taiwan, FCF Co. Ltd diharapkan membuat perusahaan perekrut bisa lebih bertanggung jawab.

"Agar tidak ada yang namanya kerja paksa, atau pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di atas kapal. Tujuan dari pemilik kapal FCF antusias agar perekrutan berjalan dengan baik. Sehingga ABK terlindungi," kata Zabidi.

Dia mengaku pihaknya kerap memberikan pendampingan terhadap para ABK yang tersandung persoalan.

"Kami mengadvokasi dari hulu sampai hilir. Misal apakah permasalahannya ada di perusahaan penyalur di Indonesia, kantor Taiwan, atau pemilik kapal asing itu sendiri," kata Zabidi.

Sementara Konsultan Hukum INFISA Adi Gunawan menambahkan, kegiatan workshop agar dalam proses perekrutan dan penyaluran ABK oleh perusahaan bisa memperhatikan hak dan kewajiban kedua pihak.

"Kami beri masukan terkait permasalahan hukum. Yang mungkin dalam proses perjanjian kontrak ataupun pelaksanaan hubungan industrial di atas laut. Kami konsen perekrutan yang lebih baik untuk menghindari pelanggaran HAM para pekerja kita," kata Adi.

Adi mengatakan, ada kriteria perusahaan perekrut dan penyalur ABK ke kapal asing yang harus menjadi pertimbangan ABK saat akan bekerja.

Perusahaan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa pemilik kapal asing dimana ABK bekerja juga harus perusahaan yang legal.

"Jadi perusahaan perekrut harus dapat memastikan hak dan kewajiban ABK agar terpenuhi, termasuk adanya jaminan sosial," kata Adi.

"Masih banyak perusahaan yang mau merekrut ABK namun lupa akan tanggung jawabnya terhadap pekerja yang diberangkatkan," kata Adi.

Untuk itu, pihaknya memberikan pandangan hukum kepada perusahaan penyalur salah satunya agar tak lepas tangan begitu saja ketika ada persoalan yang menimpa ABK.

"Sehingga misal terjadi permasalahan pekerja migran kita yang bekerja di atas laut, tidak lagi bingung mengadu ke siapa dan tahu cara menyelesaikannya," pungkas Adi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/204012478/eksploitasi-abk-bekerja-di-kapal-asing-sering-terjadi-infisa-paling-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke