Salin Artikel

Pelaku Penggelapan Rp 626 Juta di Tegal Jual Rumah Saat Tahu Dilaporkan Polisi, Uangnya Digunakan Foya-foya

Warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kora Tegal tersebut adalah karyawan PT Mitra Bahari perusahaan obat nyamuk King Kong.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, laporan kasus penggelapan ini sudah sejak 2016.

Tersangka dengan jabatannya, memiliki tugas menerima setoran uang dari kolektor untuk disetorkan ke rekening perusahaan.

Tetapi oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 626.130.347.

"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).

AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. Termasuk untuk membeli aset rumah.

Tersangka juga sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO. Tetapi kemudian berhasil ditangkap di Klaten.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, kemana saja aliran dana tersebut," jelasnya.

Sementara itu tersangka AM (30) saat ditanyai petugas mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan untuk berfoya-foya.

Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka AM langsung menjual rumahnya agar tak sampai disita.

AM mengaku uang hasil penjualan rumah itu kembali dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Uang dipakai untuk foya-foya dan beli rumah. Tapi setelah saya tahu dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar AM.

Pria 30 tahun itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Pantura

https://regional.kompas.com/read/2022/06/12/190900778/pelaku-penggelapan-rp-626-juta-di-tegal-jual-rumah-saat-tahu-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke