Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Pengurus Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka, Salah Satunya Pemimpin Wilayah Jateng

Tersangka IM sebagai amir/pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah. Ia membawahi wilayah Soloraya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kudus.

Sedangkan tersangka SW sebagai pimpinan Ummul Quro Kabupaten Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang (pengurus Khilafatul Muslimin) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022).

Guruh menyampaikan penetapan kedua tersangka dilakukan karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan rumah, dan juga kantor. Di mana, di sana terdapat barang-barang yang bisa dikatakan membuat struktur organisasi khilafah," kata Guruh.

"Dan kami pun sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman di situ terdapat pamflet struktur organisasi mulai dari NII, JI dan juga struktural secara keseluruhan. Karena yang kami amankan ketua amir Jawa Tengah," sambungnya.

Kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten sudah beroperasi sejak tahun 2009 sampai sekarang. Selama sekitar 13 tahun beroperasi, mereka berhasil merekrut sebanyak 400 hingga 500 pengikut di seluruh Jawa Tengah.

Mengenai sumber pendanaan kelompok tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

"Untuk pendanaan ini masih kita lakukan pendalaman," ungkap Guruh.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/184708378/polisi-tetapkan-2-pengurus-khilafatul-muslimin-sebagai-tersangka-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke