Salin Artikel

Pasutri di Padang Jadi Korban Phising Rp 1,1 Miliar, OJK Sumbar Minta Warga Hati-hati

PADANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat belum menerima laporan korban terkait dugaan phising yang dialami pasangan suami istri di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

"Belum ada laporan. Korban belum melapor ke OJK," kata Kepala OJK Sumbar Yusri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Dikutip dari Kontan, phising adalah serangan yang dilakukan untuk menipu atau memancing korban agar mau mengklik tautan serta menginput informasi kredential seperti username dan password.

Yusri mengatakan persoalan phising merupakan kelalaian nasabah yang memberikan data pribadi, akun dan finansial.

Akibatnya penipu bisa mengakses data tersebut untuk mengambil uang korban di rekening.

"Mereka menjebak korban dengan berbagai modus seperti menyamar sebagai call center, petugas bank dan lainnya dan kemudian meminta data-data tersebut yang disertai dengan mengisi link, memberikan OTP dan sebagainya," kata Yusri.

Yusri mengimbau masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan perbankan yang ada.

"Intinya, jangan pernah memberikan data pribadi, akun, dan finansial kepada seseorang. Bank tidak pernah meminta data itu," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri di Parpupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat kehilangan uang Rp 1,1 miliar di rekening tabungannya di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Mereka diduga menjadi korban penipuan phising yang dilakukan oknum tak dikenal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kejadian tersebut dan pasutri tersebut sudah membuat laporan ke Polda Sumbar.

"Korban sudah membuat laporan pada 31 Mei 2022 lalu," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Satake menyebutkan peristiwa berawal pada Rabu tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB sewaktu pelapor berada di rumah mendapatkan chat WA tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.

Lalu pelapor dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku.

Setelah itu pelapor meng-klik link tersebut dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku, kemudian mendaftarkan username, password dan pin.

Selanjutnya pelapor mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link kemudian link yg diberikan bank BRI pelapor salin dan ditempelkan pada link yang diberikan oleh terlapor lewat WA tadi.

Setelah itu pelapor mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.

Sehingga total kerugian yang dialami korban lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/181226578/pasutri-di-padang-jadi-korban-phising-rp-11-miliar-ojk-sumbar-minta-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke