Salin Artikel

Gelapkan Uang Rp 600 Juta untuk Foya-foya, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk Ditangkap Setelah Buron 6 Tahun

Pemuda asal Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 600 juta. AM ditangkap di tempat persembunyiannya, di Klaten, Jawa Tengah.

"Dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang AM gelapkan Rp 600 juta lebih," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers, di Mapolres, Kamis (9/6/2022).

Rahmad mengatakan, modus yang dilakukan tersangka AM adalah dengan cara melakukan penagihan ke para agen obat nyamuk.

"Namun tanpa sepengetahuan perusahaan, uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi," kata Rahmad.

Rahmad mengatakan, pihak perusahan mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan internal.

"Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Polisi yang terus melacak akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Klaten, Jawa Tengah," kata Rahmad.

Tersangka AM (30) saat ditanyai petugas mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan untuk berfoya-foya.

Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi, tersangka AM langsung menjual rumahnya agar tak sampai disita. AM mengaku uang hasil penjualan rumah itu kembali dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Uang dipakai untuk foya-foya dan beli rumah. Tapi setelah saya tahu dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar AM.

AM yang kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/141259678/gelapkan-uang-rp-600-juta-untuk-foya-foya-karyawan-perusahaan-obat-nyamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke