Salin Artikel

Tenaga Honorer Dihapus, 3.000 Pegawai di Aceh Utara Akan Terdampak

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.000 lebih honorer di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diprediksi akan terdampak larangan mempekerjakan honorer untuk instansi pemerintah mulai 2023. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin menyebutkan, hingga kini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum memberi kuota untuk pemerintah kabupaten/kota, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. 

“Tim kami akan mengikuti sosialisasi dari Kemenpan RB, bagaimana detail teknisnya dan lain sebagainya. Kita tunggu intruksi berikutnya,” sebut Syarifuddin di Aceh Utara, Jumat (10/6/2022). 

Dia menyebutkan, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, mengkaji lebih detail aturan tersebut termasuk kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, honorer bisa dialihkan menjadi PPPK yang sesuai syarat ditetapkan oleh kementerian.

“Belum ada putusan detailnya, masih dalam proses kajian pimpinan. Kalau kami bagian pendataan, data kita 3.000 lebih honorer saat ini, dari sebelumnya 4.000 lebih,” tutur dia.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini memiliki 9.046 PNS dan 832 PPPK yang bekerja di sejumlah instansi dalam kabupaten itu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB melarang seluruh instansi mempekerjakan honorer tahun 2023 mendatang.

Seluruh honorer akan dialihkan ikut seleksi PPPK atau CPNS tahun 2022, sehingga honorer tidak ada lagi dalam sistem tenaga kerja pemerintah di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/140611978/tenaga-honorer-dihapus-3000-pegawai-di-aceh-utara-akan-terdampak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke