Salin Artikel

Polisi Turunkan Spanduk Khilafatul Muslimin di Sukoharjo

Kantor cabang Khilafatul Muslimin tersebut memanfaatkan mushala.

Terdapat spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin "Kemas'ulan Polokarto", "Ngaturaken Sugeng Rawuh Kholifah & Amir Daulah Jawa" "Silaturahim Tahunan ing Wilayah Jawa Tengah".

Pada spanduk itu juga terdapat gambar diduga kuat merupakan petinggi dari kolompok Khilafatul Muslimin.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedatangannya ke kantor Khilafatul Muslimin untuk merespons masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan kelompok tersebut.

Kelompok ini tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Agama dan terindikasi menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami merespons kegelisahan masyarakat sekitar terkait dengan adanya kelompok Khilafatul Muslimin," kata Wahyu.

Merujuk Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D, untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, pihaknya langsung menurunkan spanduk yang terpasang di kantor Khilafatul Muslimin.

Penurunan spanduk juga disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar seperti camat, ketua RT dan lainnya termasuk pengurus kelompok tersebut.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan terhadap pengurus Khilafatul Muslimin.

Hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan Khilafatul Muslimin.

"Kita akan lakukan klarifikasi kepada pengurusnya tentang sejauh mana keterlibatannya dalam kelompok Khilafatul Muslimin," ungkap Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/234719778/polisi-turunkan-spanduk-khilafatul-muslimin-di-sukoharjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke