Salin Artikel

Kasus PMK di Pulau Lombok Capai 21.435 Ekor, 102 Dipotong Paksa

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB mencatat, pada 8 Juni 2022 terdapat 21.435 ekor terserang PMK yang tersebar di kabupaten kota di pulau Lombok.

Adapun, data kabupaten/kota dari urutan tertinggi hingga terendah yakni, Kabupaten Lombok Timur dengan kasus 8.644 ekor, kemudian Lombok Tengah dengan 5.519 ekor, disusul dengan angka yang sama Lombok Barat, Lombok Utara dengan 1.379 ekor dan Kota Mataram sebanyak 374 ekor.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan NTB Muslih mengakui, penyebaran PMK di Lombok sangat tinggi karena virus menyebar melalui udara.

"Ini kan virus ya penyebaran bisa lewat udara, dan kebanyakan ternak di Lombok itu kan kandang kelompok kolektif jadi kalau satu yang kena virus ini menguap ke udara bisa menjangkiti yang lain. Total data terakhir 8 Juni, 21.435 ekor," kata Muslih ditemui di kantornya, Kamis (9/6/2022).

Meski cepat menular, kata Muslih, angka kesembuhan PMK juga terbilang tinggi.

"Angka kesembuhannya juga cukup lumayan tinggi sekitar 9.511 sudah sembuh, kalau persentasenya hampir 50 persen," kata Muslih.

Sementara untuk kematian akibat PMK sebanyak 11 ekor dan 102 dipotong paksa. 

"Kalau untuk yang potong paksa ini karena kepanikan dari warga peternakan itu sendiri, jadi kan kalau kita sadar bahwa tingkat kesembuhan itu tinggi," kata Muslih.

Ia mengimbau peternak agar segera melakukan isolasi jika menemui gejala PMK.

Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban, Muslih menuturkan telah berkoordinasi dengan pihak kabupaten di Pulau Sumbawa yang masih bebas dari PMK.

"Saya kira cukup karena di Pulau Sumbawa itu masih bebas PMK. Jadi kemarin rapat koordinasi kabupaten/kota di NTB, kita akan pakai kuota untuk mendatangkan sapi dari Sumbawa," ungkap Muslih.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/132657078/kasus-pmk-di-pulau-lombok-capai-21435-ekor-102-dipotong-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke