Salin Artikel

Kakek 62 Tahun yang Cabuli Bocah 13 Tahun Berulang Kali Akhirnya Ditangkap

KOMPAS.com - TN, kakek 62 tahun yang mencabuli bocah 13 tahun berulang kali ditangkap. Ia ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).

Jules mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal orangtua korban yang curiga melihat percakapan aplikasi WhatsApp di handphone anaknya.

"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," ungkapnya.

Melihat ada yang curiga, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut.

Setelah itu, korban akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.


Kata Jules, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022 di wilayah Kecamatan Matuari, Bitung.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung, pada tanggal 7 Juni 2022," ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

 

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/215448378/kakek-62-tahun-yang-cabuli-bocah-13-tahun-berulang-kali-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke