Salin Artikel

Kejari Padang Didemo, Desak Usut Nama Pejabat Terkait Kasus Korupsi Dana KONI

PADANG, KOMPAS.com - Komunitas Aktivis Muda Minang (Konami) mendatangi Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/6/2022).

Mereka menyampaikan aspirasi agar Kejari Padang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020.

"Kita desak Kejari Padang untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam kasus ini," kata koordinator Konami Kuya Fikri saat berorasi di depan kantor Kejari Padang.

Menurut Kuya, dugaan keterlibatan nama pejabat seperti Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang sudah diungkap oleh tersangka utama Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang.

Kuya meminta Kejari Padang segera memanggil nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus itu dalam waktu 1x24 jam.

"Jika tidak kami akan mendatangkan massa yang akan lebih banyak lagi dan menyurati Kejati dan Kejagung," tegas Kuya.

Kuya juga memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Sementara itu, Pelaksana harian Kajati Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Konami dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama akan melihat fakta dipersidangan.

"Saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka dan kasusnya tinggal menunggu saja disidangkan di pengadilan," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, tersangka utama Agus Suardi sempat bernyanyi dengan menyebut dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.

Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.

Dalam kutipan itu terdapat percakapan soal aliran dana klub sepakbola PSP Padang yang dititip dalam anggaran KONI sebesar Rp 500 juta.

Setelah bukti itu diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Deyesi tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilgub dan pemilihan Ketua KNPI yang mau diungkap.

Kemudian setelah itu, Agus Suardi tidak lagi "bernyanyi" dan diam saat ditahan dan digiring ke Rutan.

Sebelumnya, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan menunggu persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/170710178/kejari-padang-didemo-desak-usut-nama-pejabat-terkait-kasus-korupsi-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke