Salin Artikel

Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (8/6/2022).

Adapun sejumlah barang bukti yang dibawa penyidik untuk diserahkan ke JPU di antaranya alat pemurnian emas dan dua bongkahan emas seberat 401,48 gram.

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.

Penyerahan tersangka yang yang merupakan salah satu pengusaha emas illegal di kawasan Gunung Botak ini diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Tersangka awalnya ditangkap polisi saat sedang mengolah material emas di rumahnya, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Jumat (8/4/2022).

Tersangka ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, WA langsung dibawa petugas ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/153720878/berkas-lengkap-bos-tambang-emas-ilegal-di-gunung-botak-diserahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke