Salin Artikel

KPK Datangi Polda Bengkulu, Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Kedatangan tujuh petugas KPK ke Polda Bengkulu ini diketahui melakukan rapat koordinasi dan supervisi sejumlah kasus korupsi di Bengkulu, termasuk dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang melibatkan sejumlah pihak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Aries Andhi saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, kehadiran tim KPK ke Mapolda Bengkulu melakukan supervisi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Bengkulu.

"KPK hadir ke Bengkulu dalam rangka Rakor dan asistensi kasus-kasus yang ditangani kepolisian serta kejaksaan," sebut Aries Andhi melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2022).

Aries mengatakan, yang menjadi atensi KPK adalah dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Untuk diketahui, Polda Bengkulu saat ini menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi dengan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021.

"Salah satu yg menjadi obyek asistensi adalah kasus tindak pidana korupsi pertambangan yg ditangani oleh kita Ditreskrimsus Polda Bengkulu," sebut dia.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah berulang kali memanggil mantan Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli.

Pada perkara ini, Ferry telah menerbitkan SK Bupati No. 468 tahun 2013 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Bara Mega Quantum yang diduga penerbitan SK tersebut cacat hukum.

Akibat SK ini diduga menyebabkan negara mengalami kerugian. bila dilihat dari penjualan 953.657,5 MT batubara.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada perkara ini mulai dari pejabat pemerintahan, pengusaha dan saksi lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/144704778/kpk-datangi-polda-bengkulu-supervisi-kasus-dugaan-korupsi-pertambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke