Salin Artikel

Desersi 3 Bulan, Oknum Perwira TNI AL Ditangkap di Semarang, Ada Wanita hingga Anak Kecil di Dalam Rumah

Oknum perwira TNI AL itu ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan. Ia tidak masuk kerja sejak 9 April 2022.

Tak hanya desersi, Letkol AS juga terlibat kasus yang lain. Diduga Letkol AS juga terlibat kasus lain.

Letkol AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.

"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad.

Ada seorang perempuan dan anak kecil

Fuad mengatakan saat mengamankan AS, di dalam rumah ada seorang wanita dan anak kecil serta seorang pria lain.

Ada juga sebuah mobul Brio putih dengan pelat nomor AA 1627 MH yang diduga palsu.

"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.

Terkait desersi yang baru sekali dilakukan, kemungkinan AS akan mendapatkan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi lain.

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.

Ia mengatakan diduga AS memiliki masalah keluarga. Dalam pelariannya, AS berpindah-pindah tempat termasuk ke Jepara hingga ditangkap di Semarang.

"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/092900978/desersi-3-bulan-oknum-perwira-tni-al-ditangkap-di-semarang-ada-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke