Salin Artikel

Ayah Perkosa Anak Kandung di Manggarai NTT, Aksinya Direkam Pakai HP

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Mada Budiarsa menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Namun peristiwa itu baru diketahui dan dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu (1/6/2022).

Perbuatan tak senonoh pelaku diketahui saat ibu korban mengambil handphone milik pelaku.

Secara tidak sengaja, ia melihat di galeri di handphone tersebut ada beberapa gambar dan video porno.

Kemudian, ia melihat ada satu video yang ciri-cirinya celana pendek, celana dalam, seprei, dan selimut sama seperti di rumah itu. Di video itu juga menampilkan aksi pelaku menyetubuhi korban.

"Pelapor pun mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di handphone milik pelaku," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022) sore.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut pelapor yang adalah ibu kandung korban melaporkan kasus itu Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (6/6/2022) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/182749478/ayah-perkosa-anak-kandung-di-manggarai-ntt-aksinya-direkam-pakai-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke