Salin Artikel

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 265 Juta, 3 Perangkat Desa di Sintang Kalbar Diperiksa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang Faisal Wijaya mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial L selaku kepala desa, SB selaku pelaksana tugas kepala desa, dan IM sebagai bendahara desa.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa pada 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 265 juta.

"Dari 3 tahun tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sintang total kerugian negara senilai Rp 265 juta," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Faisal menjelaskan, ada sejumlah item pekerjaan yang menjadi temuan sehingga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Yakni pekerjaan pembangunan Balai Pertemuan sebesar Rp 33 juta, pembangunan Balai Dusun Rp 31 juta, pembangunan rehabilitasi berat Balai Desa Rp 19 juta, pembangunan sarana dan prasarana air bersih Rp 50 juta.

Kemudian pembangunan bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 63 juta, belanja modal 113 tong air Rp 60 juta, dan honorarium pekerjaan bangunan sumber daya air bersih yang tidak direalisasikan.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 orang perangkat desa,” tutup Faisal.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/175135878/diduga-selewengkan-dana-desa-rp-265-juta-3-perangkat-desa-di-sintang-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke