Salin Artikel

Tak Dilengkapi Dokumen, 180 Kambing dari Lampung Ditolak Masuk Bengkulu

Penolakan hewan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kita melakukan pengecekan di cek poin hewan ternak perbatasan Bengkulu-Lampung tepatnya di Kabupaten Kaur. Selama dua hari terakhir setidaknya 180 ekor kambing dari Lampung ditolak masuk Bengkulu karena tidak dilengkapi dokumen," kata Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Lianto saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/6/2022).

Lianto mengatakan, umumnya sapi dan kambing berasal dari Lampung dikirim ke Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, Kaur dan Mukomuko.

Sebelumnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berbatasan dengan Provinsi Sumbar, setidaknya ada 30 truk dan sejumlah mobil pikap pengangkut sapi dan kerbau dari Provinsi Sumbar ditolak masuk dalam sepekan terakhir.

Sebagai informasi, setelah ada penularan PMK, seluruh ternak dari luar daerah yang akan masuk Bengkulu wajib dilengkapi dokumen bukti sehat.

Untuk mengawasi lalu lintas ternak, telah didirikan posko di kawasan perbatasan dengan provinsi lain.

Ada dokter hewan, petugas karantina hewan, polisi dan petugas dari Dinas Perhubungan Bengkulu disiagakan di posko tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/142455378/tak-dilengkapi-dokumen-180-kambing-dari-lampung-ditolak-masuk-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke