Salin Artikel

31 Kg Sabu Senilai Rp 12,4 Miliar Diamankan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap lima orang tersangka jaringan peredaran narkoba. Kelimanya berinisial ML (44), MW (38), SR (20), EP (20) dan RF (47).

"Kelima orang ini baru pertama kali tertangkap. Tapi mereka pemain lama dalam peredaran gelap narkoba," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Budi menerangkan, pengungkapan dilakukan di Jalan Tani, Kota Singkawang, pada Jumat (3/6/2022) pukul 20.30 WIB.

Menurut Budi, para tersangka ini merencanakan penyelundupan sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, menggunakan kendaraan roda empat.

"Dari Malaysia, barang tersebut dibawa ke Pontianak," ucap Budi.

Budi menjelaskan, saat ini barang bukti 31 kilogram beserta kelima tersangka telah dibawa Kantor BNN Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.

"Dengan asumsi harga sabu Rp 400.000 per kilogram, maka total nilai batang bukti yang diamankan Rp 12,4 miliar," ungkap Budi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/133120578/31-kg-sabu-senilai-rp-124-miliar-diamankan-di-perbatasan-indonesia-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke