Salin Artikel

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Secara Ilegal, 3 Pemuda di Tegal Ditangkap Polisi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba karena diduga mengedarkan ribuan pil hexymer secara ilegal.

"Ketiganya kami tangkap di lokasi Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” kata Kasatres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tegal, AKP Triyatno, saat rilis pers di Mapolres Tegal, Senin (6/6/2022).

Ketiga pelaku yakni inisial MTI (19), DTP (25) dan S (25) ditangkap Satuan Reserse Narkona berikut barang bukti seperti pil hexymer sebanyak 2.375 butir, dan tramadol 81 butir.

"Serta ada juga catatan penjualan, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” kata Triyatno.

Triyatno mengungkapkan, penangkapan bermula Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer.

"Yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut," kata Triyatno.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/212215578/edarkan-ribuan-pil-hexymer-secara-ilegal-3-pemuda-di-tegal-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke