Salin Artikel

Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinas, Dana Bagi Hasil 12 Daerah di Sumbar Ditahan

Daerah tersebut adalah Padang, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Mentawai, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Limapuluh Kota, Payakumbuh, Agam, dan Dharmasraya.

"Baru tujuh daerah yang melunasi kewajibannya sehingga diberikan dana bagi hasil pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Maswar merinci tujuh daerah itu adalah Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

DBH nilainya bervariasi, mulai Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar, sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.

Menurut Maswar Dedi, salah satu faktor utama pemerintah kabupaten dan kota belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan pelat merah karena adanya pandemi Covid-19.

Pandemi membuat anggaran pemerintah daerah tersedot untuk penanggulangan wabah tersebut.

"Namun sekarang mita dorong agar mereka melunasi sehingga DBH bisa kita bagikan," jelas Maswar Dedi.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.

"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujar Supardi.

Supardi mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas pelat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp 7,6 triliun menjadi Rp 6,5 triliun.

"Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik," kata Supardi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/121355878/tak-bayar-pajak-kendaraan-dinas-dana-bagi-hasil-12-daerah-di-sumbar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke