Salin Artikel

Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Warga Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini sebenarnya sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya. 

Malah, guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini, mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta. Tidak hanya itum Suwarti juga dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Dia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.

Padahal pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.

"Pensiun saya 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak punya ijazah S1 dan SK fungsional sebagai guru. Padahal saya punya semua. Bahkan saya punya Serdik (Sertifikasi Pendidik)," jelasnya pada Minggu (5/7/2022).

Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," jelasnya.

Jika benar dirinya masuk dalam golongan 58 tahun masa mengajarnya, maka dirinya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya saat usianya 57 tahun. Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," ujarnya.

Meski belum membuahkan hasil, kiniSuwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.

Sedangkan untuk nominal gaji, sesuai perkiraan Swarti setiap tahunnya dirinya menerima Rp 80 juta. Jika dikalikan dua, nominal yang hasus ia kembalikan berjumlah Rp 160 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/05/165139878/cerita-pensiunan-guru-sd-di-sragen-diminta-kembalikan-gaji-rp-160-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke