Salin Artikel

Calon Peserta Didik di Area "Blank Spot" Bisa Daftar PPDB SMA di Jateng Lewat Zonasi Khusus

Zonasi khusus itu diberikan paling banyak 10 persen calon peserta didik untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri.

"Kami ada jalur namanya zonasi khusus yakni suatu kecamatan yang blank spot. Artinya tidak ada SMA/SMK Negerinya itu kita anggap menjadi jalur zonasi khusus. Nanti itu diberi kuota 10 persen," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Suyanta menyebut, area blank spot di kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah sebenarnya tidak banyak.

Namun, area blank spot yang perlu menjadi catatan untuk penerapan zonasi khusus yakni Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.

"Misalkan di daerah Banyumas ada kecamatan belum ada SMA/SMK negeri, tidak lewat zonasi khusus sebenarnya tidak masalah, masih bisa lewat jalur biasa. Tapi untuk ketiga kota tadi memang diharuskan zonasi khusus," ucapnya.

Suyanta menjelaskan, jalur zonasi pada PPDB SMA di Jawa Tengah diberikan kuota untuk calon peserta didik minimal 55 persen.

Dari jumlah tersebut, 10 persennya diberikan kuota untuk calon peserta didik di zonasi khusus.

"Jalur zonasi kuotanya kan 55 persen jadi dikurangi 10 persen untuk zonasi khusus. Berarti nanti zonasi untuk umum hanya 45 persen," ungkapnya.

Jalur zonasi untuk calon peserta didik dalam pelaksanaan PPDB SMA di Jateng ditetapkan berdasarkan kecamatan.

Dalam pelaksanaan PPDB SMA 2022, ada empat jalur seleksi yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Adapun, rincian kuota jalur afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk yatim piatu, maksimal 2 persen untuk anak panti dan maksimal 3 persen untuk anak tenaga kesehatan.

Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur yakni jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi.

Kemudian pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022 dilanjutkan pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan.

Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Tanggal 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri.

Tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/04/063851478/calon-peserta-didik-di-area-blank-spot-bisa-daftar-ppdb-sma-di-jateng-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke